RUMAH TANI – Industri kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, mulai dari penyediaan bahan baku pangan dan produk rumah tangga hingga penciptaan lapangan kerja di kawasan perkebunan. Namun, ekspansi perkebunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dapat memicu deforestasi, merusak ekosistem gambut, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memunculkan konflik agraria dengan masyarakat lokal.
Persoalan ini tidak berarti seluruh perkebunan kelapa sawit menghasilkan dampak yang sama. Lokasi penanaman, riwayat penggunaan lahan, praktik budidaya, pengelolaan limbah, dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan menentukan besarnya risiko ekologis. Perkebunan yang memanfaatkan lahan terdegradasi memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan pembukaan hutan alam yang masih menyimpan keanekaragaman hayati dan karbon dalam jumlah besar.
Kajian Center for International Forestry Research (CIFOR) dan World Agroforestry (ICRAF) tentang perubahan penggunaan lahan di Sumatra dan Kalimantan mengidentifikasi ekspansi kelapa sawit sebagai salah satu pendorong langsung yang paling sering dibahas dalam literatur perubahan tutupan lahan. Kajian tersebut menelaah 91 penelitian dan menemukan bahwa persoalan hak atas tanah menjadi salah satu faktor mendasar yang memengaruhi perubahan lanskap. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan sawit tidak hanya berkaitan dengan kegiatan budidaya, tetapi juga dengan tata kelola lahan dan keputusan pembangunan.
Deforestasi Mengancam Hutan Alam dan Keanekaragaman Hayati
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dapat mengubah hutan tropis menjadi hamparan tanaman monokultur. Perubahan ini mengurangi keragaman vegetasi dan menghilangkan sebagian habitat yang sebelumnya menyediakan makanan, tempat berlindung, serta ruang berkembang biak bagi satwa liar.
Dampaknya menjadi penting bagi Indonesia yang memiliki habitat orangutan Sumatra dan Kalimantan, harimau Sumatra, serta gajah Sumatra. Satwa-satwa tersebut membutuhkan habitat yang mendukung kebutuhan ekologisnya. Ketika pembukaan lahan memecah hutan menjadi petak-petak kecil, satwa kehilangan sebagian ruang hidup dan menghadapi hambatan ketika berpindah mencari makanan atau pasangan.
Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menjelaskan bahwa deforestasi sangat merugikan orangutan karena satwa tersebut menghabiskan sebagian besar waktunya di pepohonan. UNEP juga mengidentifikasi industri kelapa sawit sebagai salah satu pendorong deforestasi yang mengancam habitat orangutan.
Hilangnya tutupan hutan juga memengaruhi fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat. Pepohonan membantu menjaga struktur tanah, menyimpan karbon, mengatur pergerakan air, dan menyediakan berbagai hasil hutan. Ketika perusahaan atau pemilik lahan membuka hutan tanpa mempertahankan kawasan bernilai konservasi tinggi, perubahan penggunaan lahan dapat menimbulkan dampak yang melampaui batas perkebunan.
Karena itu, penilaian keberlanjutan perkebunan perlu melihat kondisi lahan sebelum penanaman, bukan sekadar produktivitas tanaman setelah kebun beroperasi. Perusahaan juga perlu melindungi koridor satwa, sempadan sungai, kawasan lindung, dan habitat penting di sekitar konsesi agar kegiatan produksi tidak memutus fungsi ekosistem.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Memperketat Validasi Data e-RDKK 2027 untuk Pupuk Bersubsidi
Karhutla dan Kerusakan Gambut Memperbesar Risiko Emisi Karbon
Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan serius ketika pembukaan perkebunan menggunakan api atau ketika pengelola mengeringkan lahan gambut tanpa memperhatikan tata air. Api dapat meluas ketika vegetasi mengering, sementara angin dan kondisi cuaca membantu mempercepat penyebarannya.
Lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dari tanah mineral. Lapisan bahan organik yang terbentuk selama waktu panjang menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika pengelola mengeringkan gambut melalui pembangunan kanal, permukaan air tanah turun dan gambut menjadi lebih rentan terhadap oksidasi serta kebakaran.
Kebakaran gambut menghasilkan asap pekat dan melepaskan karbon yang tersimpan di dalam tanah. Laporan teknis Bank Dunia mengenai tata kelola gambut Indonesia menjelaskan bahwa kebakaran tanah gambut dapat menghasilkan emisi karbon dioksida yang tinggi. Kebakaran tersebut juga dapat meninggalkan dampak emisi dalam jangka panjang karena lapisan gambut yang terbakar tidak selalu habis dalam waktu singkat.
Pengeringan gambut turut memicu penurunan permukaan tanah atau subsidence. Proses ini mengurangi ketinggian permukaan lahan secara bertahap dan dapat memperbesar risiko banjir, terutama di kawasan dataran rendah yang bergantung pada pengaturan air yang baik.
Dampaknya tidak berhenti pada lingkungan perkebunan. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan jarak pandang, serta menghambat kegiatan pendidikan, transportasi, dan pekerjaan. Ketika kebakaran meluas melintasi batas administratif, pemerintah harus mengerahkan sumber daya tambahan untuk memadamkan api dan melindungi penduduk.
Pencegahan karhutla karena itu membutuhkan pengelolaan air gambut yang tepat, pemantauan titik panas, patroli kawasan rawan, dan larangan pembakaran yang ditegakkan secara konsisten. Perusahaan juga perlu menjaga kelembapan gambut dan mencegah api masuk ke kawasan hutan yang berbatasan dengan kebun.
Limbah Pabrik Sawit Berisiko Mencemari Sumber Air
Dampak industri sawit terhadap lingkungan juga muncul dari kegiatan pengolahan tandan buah segar di pabrik. Proses pengolahan menghasilkan limbah cair yang dikenal sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME). Limbah ini mengandung bahan organik dalam jumlah tinggi sehingga pengelola harus mengolahnya sebelum membuang atau memanfaatkannya kembali sesuai ketentuan.
Baca Juga : Mempersiapkan Pertanian di Tengah Perubahan Iklim: Prediksi Musim Hujan dan Dampaknya di Indonesia
Jika pabrik membuang limbah tanpa pengolahan yang memadai, bahan pencemar dapat menurunkan kualitas air sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Penumpukan bahan organik meningkatkan kebutuhan oksigen untuk proses penguraian. Kondisi ini dapat mengurangi ketersediaan oksigen terlarut yang dibutuhkan organisme air.
Kajian ilmiah yang terbit dalam jurnal Resources, Environment and Sustainability pada 2025 membahas karakteristik POME serta berbagai teknologi pengolahannya. Kajian tersebut menjelaskan bahwa limbah cair industri sawit membawa beban organik tinggi dan dapat menimbulkan pencemaran air serta emisi gas rumah kaca jika pengelola tidak menangani limbah dengan baik.
Pabrik dapat mengurangi risiko tersebut dengan menerapkan pengolahan biologis, pengendalian kualitas air buangan, pemantauan berkala, dan pemanfaatan kembali sumber daya yang masih memiliki nilai. Proses pengolahan anaerobik, misalnya, dapat membantu menguraikan bahan organik sekaligus menghasilkan biogas jika fasilitas beroperasi sesuai kebutuhan teknis.
Selain limbah pabrik, kegiatan budidaya juga membutuhkan pengelolaan pupuk dan pestisida secara cermat. Penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai dosis atau kondisi lahan dapat meningkatkan risiko limpasan menuju sungai dan saluran air. Karena itu, pengelola kebun perlu menerapkan pemupukan berdasarkan kebutuhan tanaman, menjaga vegetasi penyangga di sekitar perairan, dan mencegah bahan kimia memasuki sumber air masyarakat.
Berkurangnya Tutupan Hutan Dapat Memperbesar Risiko Banjir
Hutan berperan dalam mengatur pergerakan air melalui tajuk vegetasi, serasah, akar, dan lapisan tanah. Ketika tutupan hutan berkurang, perubahan struktur tanah dan permukaan lahan dapat meningkatkan limpasan air hujan di lokasi tertentu.
Risiko menjadi lebih besar ketika pembukaan lahan berlangsung di daerah berlereng, wilayah hulu, atau kawasan yang memiliki tanah rentan terhadap erosi. Air hujan dapat membawa partikel tanah menuju sungai, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu kualitas habitat perairan. Pada kondisi tertentu, perubahan aliran permukaan bersama faktor lain juga dapat memperparah banjir dan longsor.
Namun, hubungan antara perkebunan dan bencana tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat keberadaan kelapa sawit di suatu daerah. Curah hujan, kemiringan lereng, karakteristik tanah, kondisi daerah aliran sungai, drainase, dan tata ruang turut menentukan tingkat risiko. Penilaian yang akurat perlu memeriksa perubahan tutupan lahan sekaligus kondisi hidrologi di wilayah tersebut.
Pengelola perkebunan perlu mempertahankan vegetasi di sempadan sungai, mengurangi erosi, mengatur saluran drainase, serta menghindari pembukaan pada kawasan yang memiliki fungsi lindung. Pemerintah daerah juga perlu mengawasi tata ruang agar kegiatan perkebunan tidak mengganggu fungsi kawasan resapan air dan daerah hulu.
Ekspansi Sawit Memicu Sengketa Lahan dan Persoalan Hak Masyarakat
Perkebunan kelapa sawit juga memiliki dimensi sosial. Sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian, hutan adat, kebun campuran, sungai, dan sumber daya alam yang diwariskan lintas generasi. Ketika perusahaan memperoleh izin atau membuka perkebunan di wilayah yang memiliki klaim kepemilikan berbeda, sengketa dapat muncul.
Kajian CIFOR mengenai ekspansi perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Kalimantan Barat mendokumentasikan dinamika konflik dan kerja sama antara kelompok masyarakat Dayak Bidayuh dan perusahaan di wilayah adat mereka. Penelitian tersebut menekankan pentingnya memahami hak atas tanah, lembaga adat, dan dampak perubahan penggunaan lahan terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika peta konsesi perusahaan bertumpang tindih dengan wilayah adat atau lahan yang masyarakat kelola tanpa bukti kepemilikan formal. Perbedaan data dan pengakuan hak dapat menyulitkan penyelesaian sengketa, terutama jika proses konsultasi tidak melibatkan seluruh kelompok yang terdampak.
Baca Juga : Sektor Pertanian Sumbang 12,67 Persen PDB, Pendorong Utama Ekonomi Indonesia di Kuartal I 2026
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, menjadi salah satu instrumen penting dalam perlindungan hak masyarakat adat. Prinsip ini menekankan bahwa perusahaan perlu membangun proses pengambilan keputusan yang bebas dari tekanan, berlangsung sebelum kegiatan berjalan, dan memberikan informasi yang memadai agar masyarakat dapat menentukan sikapnya.
Laporan Forest Peoples Programme tentang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah mendokumentasikan persoalan hak masyarakat, penguasaan tanah, persetujuan, dan kompensasi di sejumlah komunitas. Temuan dari kasus-kasus tersebut menegaskan pentingnya pengakuan hak atas tanah dan penegakan aturan yang berlaku.
Moratorium Hutan, FOLU Net Sink 2030, dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen untuk melindungi hutan dan menekan emisi dari perubahan penggunaan lahan. Salah satunya ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat instruksi tersebut berstatus berlaku.
Indonesia juga menjalankan agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk mendorong sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap bersih emisi gas rumah kaca. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa strategi program ini mencakup pengurangan deforestasi, pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi gambut, serta peningkatan serapan karbon.
Di sisi lain, pemerintah menangani persoalan perkebunan yang telah beroperasi di kawasan hutan melalui berbagai ketentuan administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengatur mekanisme sanksi administratif serta penyelesaian kegiatan usaha perkebunan yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sesuai. Pemerintah kemudian menerbitkan perubahan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur perubahan terkait perencanaan dan penggunaan kawasan hutan dalam konteks penyelesaian perkebunan.
Keberadaan aturan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan semua persoalan. Pemerintah tetap perlu memadukan data perizinan, peta kawasan hutan, batas konsesi, dan informasi hak masyarakat agar penanganan setiap kasus memiliki dasar yang jelas. Pengawasan daerah, pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran juga menentukan efektivitas kebijakan.
Baca Juga : Karhutla 2026 – Hotspot Turun Jadi 317, Sumsel Naik dan Api Gunung Ciremai Masih Menyala
ISPO dan RSPO Menjadi Instrumen Sertifikasi Sawit Berkelanjutan
Pemerintah menggunakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk mendorong kepatuhan terhadap persyaratan hukum serta praktik usaha kelapa sawit yang memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia berlaku sejak 19 Maret 2025 dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.
Pada tingkat internasional, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengembangkan standar untuk mendorong produksi dan rantai pasok kelapa sawit yang bertanggung jawab. RSPO menyediakan prinsip dan kriteria yang mencakup aspek lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
RSPO memperbarui standar Prinsip dan Kriteria 2024 menjadi versi 4.2 pada Februari 2026. Standar tersebut menjadi salah satu rujukan bagi pelaku usaha yang mengikuti skema sertifikasi RSPO.
Dalam praktik industri, komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) juga menjadi acuan bagi sejumlah perusahaan dan rantai pasok. Komitmen tersebut mencakup pencegahan deforestasi, penghindaran pengembangan perkebunan di lahan gambut, serta perlindungan hak pekerja dan masyarakat lokal. Namun, penerapan komitmen perusahaan perlu dinilai berdasarkan cakupan pemasok, keterlacakan bahan baku, hasil audit, dan tindak lanjut atas pelanggaran.
Sertifikasi tidak menggantikan tugas pemerintah dalam menegakkan hukum. Perusahaan tetap perlu membuktikan kepatuhan, melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi, mengelola limbah, dan menghormati hak masyarakat. Pengawas independen, pembeli, pemerintah, serta masyarakat sipil juga membutuhkan akses informasi yang memadai untuk menilai praktik di lapangan.
Di tengah kebutuhan mempertahankan produksi dan melindungi lingkungan, pengelolaan kelapa sawit membutuhkan data yang transparan, kepastian hak atas tanah, perlindungan ekosistem penting, dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah, perusahaan, petani, dan masyarakat memiliki peran berbeda dalam menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing.
Baca Informasi Lengkap Lainnya Seputar Dunia Pertanian Hanya di Buletin Pertanian Agrinow!