Rumah Tani  — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Aparat menemukan sekitar 600 ton beras yang diduga akan dialihkan dari kemasan aslinya, dicampur dengan beras lain, atau dipasarkan kembali menggunakan label berbeda agar memperoleh harga jual lebih tinggi.
Temuan ini memicu pemeriksaan terhadap rantai distribusi beras bersubsidi yang pemerintah salurkan melalui Perum Bulog. Amran menilai praktik tersebut berpotensi menyimpangkan tujuan program SPHP, yakni membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan.
Dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026), Amran menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan perbedaan harga antara beras SPHP dan beras premium untuk meraih keuntungan. Pemerintah memberikan dukungan terhadap penyaluran beras SPHP supaya masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, dapat membeli beras sesuai ketentuan harga yang berlaku.
Kementerian Pertanian juga melaporkan bahwa Amran menemukan dugaan penyalahgunaan beras tersebut setelah melakukan inspeksi pada Rabu (28/10/2026) di Jakarta Timur. Pemerintah meminta aparat penegak hukum menelusuri asal beras, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik praktik tersebut.
Dua Modus Pengoplosan Beras SPHP Terungkap
Amran mengungkap dua pola yang diduga digunakan pelaku untuk mengubah identitas beras SPHP sebelum menjualnya kembali ke pasar. Kedua pola tersebut memanfaatkan kemasan dan identitas produk untuk mengubah cara pedagang menawarkan beras kepada konsumen.
Modus pertama melibatkan pembongkaran kemasan asli. Pelaku diduga mengambil beras SPHP yang mereka peroleh melalui jalur distribusi Bulog, membuka karung aslinya, kemudian memindahkan beras ke kemasan lain. Pelaku dapat menggunakan karung polos sebagai tempat penampungan sementara sebelum memasukkan beras ke dalam kemasan baru.
Cara ini menghilangkan identitas produk pada kemasan asli dan berpotensi menyulitkan konsumen mengenali asal beras. Apabila pelaku kemudian menjualnya dengan label berbeda, konsumen bisa menganggap beras tersebut berasal dari produk lain yang memiliki kelas atau harga berbeda.
Modus kedua melibatkan pencampuran beras. Dalam pola ini, pelaku diduga mencampur beras SPHP dengan beras dari merek lain, termasuk beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan klaim produk baru. Pelaku kemudian mengemas campuran tersebut dan memasarkannya menggunakan label premium.
Amran mengatakan pelaku juga dapat mengarahkan beras hasil pengolahan tersebut menjadi produk dengan kategori atau klaim mutu berbeda. Namun, penyidik perlu memeriksa komposisi, kualitas, label, dan alur penjualannya untuk memastikan bentuk pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan berawal dari beras SPHP yang dipesan melalui sistem distribusi resmi. Petugas kemudian menelusuri pergerakan beras, termasuk dugaan pengemasan ulang dalam karung berkapasitas 50 kilogram, serta memeriksa jalur distribusi yang mengarah ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang.
Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan bukan hanya pada gudang atau tempat pengemasan, melainkan juga pada pihak yang memesan, mengangkut, menyimpan, dan menjual beras. Aparat perlu menguji setiap mata rantai tersebut untuk mengetahui bagaimana beras pemerintah dapat beralih dari tujuan awalnya.
Selisih Harga Menjadi Perhatian Pemerintah
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah dugaan pemanfaatan selisih harga beras SPHP dengan beras yang dipasarkan sebagai produk premium.
Baca Juga : Karhutla 2026 – Hotspot Turun Jadi 317, Sumsel Naik dan Api Gunung Ciremai Masih Menyala
Amran menyebut Bulog menjual beras SPHP kepada pengecer dengan harga Rp11.500 per kilogram dalam skema yang ia jelaskan. Sementara itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram untuk Zona 1, yang mencakup Jakarta dan sejumlah wilayah lain.
Menurut keterangan Amran, beras tersebut diduga kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Perubahan kemasan dan identitas produk berpotensi menghasilkan selisih harga yang menguntungkan pihak yang melakukan penyelewengan.
Berikut perbandingan angka harga yang muncul dalam keterangan mengenai kasus tersebut.
| Komponen | Harga per kilogram |
| Harga penjualan Bulog kepada pengecer yang disebut Amran | Rp11.500 |
| HET beras SPHP untuk Zona 1 | Rp12.500 |
| Harga jual yang disebut dalam dugaan pemasaran sebagai premium | Rp17.000 |
Sumber: Pernyataan Amran yang diberitakan Kementerian Pertanian dan informasi HET dari Perum Bulog. (Kementerian Pertanian, Perum Bulog)
Angka tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya. HET beras SPHP tidak berlaku dengan satu nilai untuk seluruh Indonesia. Perum Bulog menjelaskan bahwa HET Zona 2 mencapai Rp13.100 per kilogram, sedangkan Zona 3 mencapai Rp13.500 per kilogram. Karena itu, pemeriksaan harga harus mengacu pada wilayah penjualan dan ketentuan yang berlaku.
Amran menilai dugaan perubahan identitas beras bersubsidi demi memperoleh harga lebih tinggi dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program. Pemerintah menyalurkan SPHP untuk menjaga keterjangkauan pangan, bukan untuk membuka peluang bagi pihak tertentu memanfaatkan subsidi demi keuntungan pribadi atau perusahaan.
Selain mengawasi harga, petugas juga perlu memastikan bahwa informasi pada kemasan sesuai dengan isi produk. Ketika penjual mengubah jenis atau label beras tanpa menjelaskan kondisi sebenarnya, konsumen berisiko membayar harga yang tidak sesuai dengan mutu barang yang mereka terima.
Baca Juga : Dampak Industri Sawit terhadap Lingkungan – Deforestasi, Karhutla, hingga Konflik Lahan
Temuan Awal 600 Ton, Pemerintah Menduga Volume Bisa Lebih Besar
Angka 600 ton menjadi temuan awal yang mendorong pemerintah meminta penyelidikan lebih mendalam. Amran memperingatkan bahwa jumlah beras yang terkait dengan dugaan penyelewengan dapat lebih besar apabila praktik serupa berlangsung berulang kali dalam rantai perdagangan.
Menurut dia, aktivitas distribusi beras berjalan setiap hari. Oleh sebab itu, aparat perlu memeriksa riwayat pengiriman, volume pesanan, frekuensi transaksi, dan pergerakan stok sebelum menyimpulkan besaran keseluruhan kasus.
Pemerintah belum dapat memastikan bahwa seluruh dugaan penyimpangan hanya melibatkan volume 600 ton. Amran menyebut kemungkinan jumlah tersebut mencapai ribuan ton, tetapi penyidik tetap perlu membuktikan skala sebenarnya melalui pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, serta penelusuran barang bukti.
Perbedaan antara temuan awal dan perkiraan skala kasus penting untuk diperhatikan. Angka 600 ton merujuk pada volume yang dilaporkan dalam pengungkapan awal, sedangkan kemungkinan volume yang lebih besar masih menjadi dugaan yang membutuhkan pembuktian.
Penelusuran juga perlu menjawab apakah beras hanya berpindah kemasan pada satu lokasi atau bergerak melalui jaringan distribusi yang lebih luas. Petugas dapat membandingkan data pesanan resmi dengan jumlah stok yang tersedia di gudang, catatan pengiriman, dan transaksi penjualan untuk menemukan ketidaksesuaian.
Langkah tersebut juga penting untuk mengidentifikasi pihak yang mengetahui atau mengendalikan perpindahan beras. Aparat perlu membedakan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata menganggap seluruh orang dalam rantai distribusi memiliki peran yang sama.
Kasus ini turut menyoroti kebutuhan pengawasan terhadap jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan saluran distribusi lain yang menyalurkan SPHP. Jaringan penjualan resmi perlu memastikan bahwa beras pemerintah sampai kepada konsumen sesuai tujuan program dan tidak dialihkan menjadi produk lain melalui cara yang melanggar ketentuan.
Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot
Sebagai tindak lanjut administratif, Amran mengumumkan pencopotan delapan pejabat dari lingkungan Bapanas dan Perum Bulog. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua pegawai lainnya.
Menurut pemberitaan mengenai pernyataan Amran pada Kamis (29/10/2026), pejabat yang dicopot terdiri atas dua pejabat Bapanas dan enam pejabat Bulog. Sementara itu, dua pegawai Bulog wilayah DKI Jakarta menerima peringatan.
Amran mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan dan dugaan kelalaian menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas jalur distribusi harus menjalankan pengawasan secara memadai untuk mencegah penyimpangan beras bersubsidi.
Namun, pencopotan jabatan tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pejabat yang terkena sanksi administratif melakukan tindak pidana. Pemeriksaan administratif dan penentuan kesalahan pidana memiliki proses serta standar pembuktian masing-masing.
Karena itu, aparat penegak hukum masih perlu mengungkap peran tiap pihak, termasuk apakah terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lain yang memenuhi ketentuan hukum.
Kementerian Pertanian menyebut Satuan Tugas Pangan Polri akan menindaklanjuti pemeriksaan. Aparat dapat mengembangkan penyelidikan berdasarkan bukti yang ditemukan di lokasi, hasil pemeriksaan saksi, dan penelusuran dokumen distribusi.
Di sisi lain, kasus tersebut menuntut lembaga terkait untuk mengevaluasi prosedur pengawasan. Pengecekan jumlah pesanan, kesesuaian pengiriman, pencatatan stok, serta penyaluran kepada pedagang menjadi bagian penting untuk mencegah beras SPHP menyimpang dari tujuan awalnya.
Polisi Memeriksa Sembilan Orang, Satu Orang Menjadi Tersangka
Selain menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai lembaga terkait, aparat kepolisian juga memproses orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan beras.
Menurut keterangan yang dipublikasikan Kementerian Pertanian pada 29 Oktober 2026, aparat telah memproses sembilan orang dari pihak swasta dan menetapkan satu orang di antaranya sebagai tersangka.
Baca Juga : Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura 8%, Bahlil Tegaskan Kontrak Tetap Dipatuhi
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus sudah memasuki proses hukum. Meski demikian, penetapan tersangka terhadap satu orang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan semua pihak yang sedang diperiksa.
Penyidik masih perlu mengungkap bagaimana para pihak memperoleh beras, siapa yang mengatur pengemasan ulang, ke mana barang tersebut akan dipasarkan, dan apakah terdapat pihak lain yang mendukung atau mengetahui kegiatan itu.
Pemeriksaan terhadap arus distribusi juga menjadi penting karena beras SPHP berasal dari program pemerintah. Aparat perlu memeriksa kesesuaian pemesanan dengan kebutuhan penjualan, tujuan pengiriman, bukti transaksi, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari dugaan perubahan kemasan dan label.
Amran mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga menyampaikan rencana memperketat aturan dan menerbitkan surat edaran yang menjelaskan potensi sanksi bagi pelanggaran terkait beras SPHP.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku yang terbukti melanggar ketentuan menerima sanksi sesuai hasil penyidikan dan peraturan yang berlaku. Proses hukum tersebut sekaligus perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai asal barang, mekanisme distribusi, dan tindakan yang benar-benar terbukti melanggar hukum.
Pemerintah Akan Memperketat Pengawasan dan Sosialisasi Aturan
Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP bukan persoalan yang hanya berkaitan dengan pengemasan. Pemerintah juga menghadapi tantangan memastikan setiap pihak memahami ketentuan mengenai penyaluran, penjualan, pelabelan, dan mutu beras yang mereka perdagangkan.
Amran menyatakan pemerintah akan memperketat pengawasan dan menyosialisasikan risiko hukum kepada pelaku usaha. Rencana surat edaran tersebut diharapkan memberi penjelasan mengenai potensi sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan beras bersubsidi.
Di samping sosialisasi, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan akan menjadi bagian dari tindak lanjut. Pengawasan administratif dapat membantu mendeteksi ketidaksesuaian dalam distribusi, sedangkan aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan pelanggaran pidana ketika menemukan bukti yang mendukung.
Pemerintah juga perlu mengawasi perdagangan beras premium agar klaim mutu, komposisi, berat bersih, dan identitas pada kemasan sesuai dengan produk yang diterima konsumen. Pengawasan ini membantu membedakan persoalan distribusi subsidi dari dugaan pelanggaran kualitas dan informasi produk.
Baca Juga : Indonesia Negara Agraris, Mengapa Masih Impor Beras? Ini Penyebabnya
Pengalaman penanganan persoalan beras pada 2025 turut menjadi latar belakang perhatian pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah ketika itu menyoroti ketidaksesuaian standar mutu dan komposisi pada sebagian produk beras premium. Untuk kasus terbaru, penyidik tetap perlu memeriksa bukti secara khusus agar dapat menetapkan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat Bisa Melaporkan Dugaan Pengoplosan Beras
Amran kembali membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pengoplosan atau pengemasan ulang beras SPHP. Ia menyampaikan nomor khusus 08111-312-312 sebagai saluran laporan yang disebut berada dalam kendalinya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi mengenai dugaan penyimpangan beras di wilayah masing-masing. Amran juga meminta pelapor menyertakan bukti, tanggal kejadian, dan lokasi yang jelas agar petugas dapat menelusuri laporan secara lebih terarah.
Bukti yang relevan dapat membantu pemeriksaan, misalnya foto kemasan, label produk, informasi lokasi penjualan, atau keterangan transaksi yang diperoleh secara sah. Masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan, dan perlu menghindari penyebaran informasi pribadi yang tidak berkaitan dengan laporan.
Amran menyatakan bahwa pihaknya akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ia juga menjelaskan bahwa laporan akan diteruskan kepada aparat sesuai wilayahnya: Polda untuk tingkat provinsi, Polres untuk kabupaten atau kota, Polsek untuk kecamatan, serta Bhabinkamtibmas untuk tingkat desa.
Kanal tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan beras bersubsidi. Tindak lanjut setiap laporan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, masyarakat yang menemukan dugaan beras SPHP berpindah kemasan atau dijual dengan identitas yang mencurigakan memiliki jalur untuk menyampaikan informasi. Pemerintah dan aparat kemudian perlu menilai laporan berdasarkan bukti sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Baca Informasi Lengkap Lainnya Seputar Dunia Pertanian Hanya di Buletin Pertanian Agrinow!