BeritaWebinar & Pelatihan

Integrated Urban Farming Di Kota Jakarta

Mekanisme Layanan Pemberian Tanaman Penghijauan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami pentingnya menjaga kehijauan kota dan telah menginisiasi program pemberian tanaman penghijauan kepada warganya. Program ini memiliki beberapa mekanisme layanan yang dapat dimanfaatkan oleh warga yang peduli terhadap lingkungan dan ingin berkontribusi dalam menghijaukan Jakarta.

Tanaman Gratis untuk Warga DKI Jakarta

Setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta berhak mendapatkan 2 tanaman gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan dan kehijauan lingkungan sekitar mereka. Dengan memiliki tanaman, warga dapat membantu mengurangi polusi udara dan memberikan kesejukan di tengah panasnya kota Jakarta.

Bagi mereka yang membutuhkan benih tanaman untuk menghijaukan ruang-ruang terbuka, seperti gang-gang atau lahan kosong, ada mekanisme tambahan yang dapat diikuti. Kelompok warga, komunitas, instansi LSM, dan pihak lain yang membutuhkan tanaman lebih dapat mengajukan surat permohonan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta.

Mekanisme Layanan untuk Pemberian Tanaman

Mekanisme layanan pemberian tanaman penghijauan di DKI Jakarta dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu permohonan perorangan dan permohonan dari organisasi masyarakat atau instansi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Permohonan Perorangan:

a) Masyarakat DKI Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta berhak untuk mengajukan permohonan.

b) Permohonan diajukan ke Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman.

c) Setiap individu diberikan maksimal 2 tanaman sebagai bagian dari program ini.

Permohonan Organisasi Masyarakat/Instansi Pemerintah:

a) Masyarakat DKI Jakarta yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat, instansi pemerintah, atau lembaga swadaya masyarakat dapat mengajukan surat permohonan.

b) Surat permohonan harus mencantumkan denah lokasi penanaman, pernyataan peruntukan lahan, surat kesanggupan untuk memelihara tanaman, serta pelaporan perkembangan tanaman tiap tahun.

c) Tim petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian akan melakukan survei lokasi.

d) Rekomendasi penyaluran bibit diberikan oleh kepala dinas yang bersangkutan.

e) Setelah mendapatkan rekomendasi, dibuat surat pengeluaran bibit (DO) dan bibit tanaman disediakan oleh Pusat Pengembangan Benih dan Proteksi Tanaman.

f) Organisasi masyarakat atau instansi pemerintah dapat mengambil bibit tanaman untuk penanaman.

Langkah-langkah ini menciptakan proses yang terstruktur dan adil dalam mendistribusikan tanaman penghijauan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini memastikan bahwa tanaman disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan tepat dan sesuai dengan rencana penanaman yang telah disetujui.

Related posts

Eksplorasi Aneka Jenis Hidroponik dan Sistemnya

Editor

Pemerintah Dorong Kemudahan Penebusan Pupuk Bersubsidi melalui Aplikasi i-Pubers

Editor

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Hidroponik Aeroponik

Editor

Leave a Comment