Berita

Mitos Larangan Menanam Ketan Hitam, Cabai Rawit, dan Labu Putih di Desa Slangit, Kabupaten Cirebon

Mitos Larangan Menanam Ketan Hitam, Cabai Rawit, dan Labu Putih di Desa Slangit, Kabupaten Cirebon

Mitos Larangan Menanam – Desa Slangit, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyimpan sebuah tradisi yang kental dalam kehidupan masyarakatnya. Di tengah kesibukan sebagai petani, penduduk desa ini juga memegang teguh larangan untuk menanam tiga jenis tanaman: ketan hitam, cabai rawit, dan labu putih atau waluh geleg. Larangan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga menjadi bagian dari mitos dan kepercayaan turun-temurun yang dipegang erat oleh warga setempat.

Menjadi petani bukanlah pekerjaan yang asing bagi masyarakat di sejumlah daerah di Kabupaten Cirebon, termasuk di Desa Slangit. Mayoritas penduduk desa ini menggantungkan hidup dari hasil bumi yang mereka tanam dan panen setiap musim. Namun, di tengah kesibukan bertani, ada tradisi unik yang dipegang teguh oleh masyarakat Desa Slangit. Sebuah larangan diberlakukan terhadap tiga jenis tanaman: ketan hitam, cabai rawit, dan labu putih. Larangan ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga menjadi bagian dari mitos dan kepercayaan yang turun-temurun di kalangan warga desa.

Baca Juga : Pemerintah Dorong Kemudahan Penebusan Pupuk Bersubsidi melalui Aplikasi i-Pubers

Kepercayaan ini, menurut Adi Sucipto, seorang warga Desa Slangit yang telah mengamati tradisi ini sejak lama, bukanlah hal yang baru. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Desa Slangit sejak zaman nenek moyang mereka. “Kepercayaan ini memang sudah berlaku sejak dulu. Mulai dari orang tua, kakek. Sudah turun temurun,” ujar Adi dalam sebuah wawancara.

Salah satu kejadian yang menegaskan kepercayaan ini adalah ketika seorang warga dari luar daerah menyewa lahan sawah di Desa Slangit untuk menanam bibit padi. Tanpa menyadari larangan yang berlaku di desa tersebut, bibit padi yang ditanam ternyata adalah bibit padi ketan hitam. Kecurigaan muncul ketika tanaman padi tersebut mulai tumbuh dan berbunga dengan ciri-ciri yang tidak biasa. “Jadi waktu padi itu berbunga mulai ada kecurigaan. Bunganya itu beda. Padi biasa kan warnanya hijau, kalau itu putih dan batangnya sudah mulai kehitam-hitaman,” cerita Adi.

Baca Juga : Teknologi VHT Membantu Ekspor Hortikultura Indonesia Melawan Hama Lalat Buah

Pada tahun 2019, kecurigaan tersebut terbukti benar. Warga Desa Slangit sadar bahwa tanaman padi yang tumbuh adalah padi ketan hitam, salah satu tanaman yang selama ini sangat dilarang ditanam di desa tersebut. Akibatnya, beberapa anak desa mengalami sakit, seperti demam dan diare. Hal ini membuat warga desa memprotes keberadaan tanaman tersebut dan meminta tindakan dari pemerintah desa.

Related posts

10 Manfaat Rosella Yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh

Editor

Pemerintah Genjot Optimasi Lahan Rawa dan Cetak Sawah, Targetkan Swasembada Pangan Empat Tahun Lagi

Rumah Tani

Teknik Bertanam Terkini dengan Hanging Bag (Sistem Terbuka)

Editor

Leave a Comment