BeritaKehutanan

Riau, Pionir Dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Mangrove

Riau, Pionir Dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Mangrove

Riau, Pionir Dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Mangrove

Rumah Tani – Setelah satu tahun berlalu sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Tim Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) pada Juli 2022, Provinsi Riau menorehkan prestasi gemilang dengan menuntaskan Dokumen Rencana Aksi KKMD. Keberhasilan ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya pelestarian mangrove di Indonesia. Ketua Tim Kerja Dokumen Rencana Aksi KKMD Riau, Herimufty, menjelaskan bahwa dokumen ini bukan hanya sekadar rencana, melainkan harapan untuk menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan mangrove di masa depan. Riau, yang dianugerahi kekayaan lahan mangrove yang luas, telah menggabungkan seluruh sektor terkait, mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), demi menciptakan sebuah dokumen yang komprehensif.

Dalam proses pembentukan Rencana Aksi KKMD ini, terungkap bahwa kolaborasi lintas sektor memegang peranan kunci. Herimufty menyoroti partisipasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), yang menjadi pemain utama dalam menyusun rencana ini. Pemanfaatan pengalaman dan keahlian dari sektor-sektor terkait tidak hanya memperkaya isi dokumen, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk melindungi ekosistem mangrove di Riau. Hal ini menunjukkan bahwa pelestarian mangrove tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor, melainkan tanggung jawab bersama bagi semua pemangku kepentingan.

Baca Juga : Mengulik Potensi Lidah Buaya (Aloe vera) sebagai Antimikroba

Lebih lanjut, Tim KKMD Provinsi Riau tidak hanya berhenti pada penyelesaian dokumen. Mereka melangkah lebih jauh dengan menggelar rapat penyusunan Dokumen RA-KKMD yang terakhir. Hasil dari rapat ini akan diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana KKMD Provinsi Riau. Dengan langkah ini, diharapkan bahwa Sekda Provinsi dapat memainkan peran kunci dalam mendorong penerbitan Peraturan Gubernur Riau terkait pengelolaan mangrove, berdasarkan fondasi yang telah dirancang dalam dokumen Rencana Aksi KKMD.

Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, menyatakan harapannya terkait peran penting dokumen ini dalam merumuskan kebijakan yang lebih kuat terkait pengelolaan mangrove di Riau. “Dengan upaya ini bisa kita efektifkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan mangrove Riau ke depan dengan acuan yang lebih kuat,” ujar SF Hariyanto. Dengan demikian, peran Sekda Provinsi bukan hanya sebagai penerima dokumen, melainkan sebagai pendorong utama di tingkat eksekutif provinsi untuk mewujudkan kebijakan berkelanjutan terkait pelestarian mangrove.

Pentingnya penerbitan Peraturan Gubernur Riau terkait pengelolaan mangrove tidak bisa diabaikan. Dokumen Rencana Aksi KKMD tidak hanya menjadi panduan untuk pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjadi landasan hukum yang mengikat. Apabila dokumen ini telah disahkan sebagai peraturan gubernur, Riau akan menjadi pionir sebagai provinsi pertama yang menyelesaikan Dokumen Rencana Aksi KKMD, bahkan di tingkat nasional.

Baca Juga : Pemkot Batu Dorong Pertanian Bunga Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Related posts

Pohon Terompet Bakau (Dolichandrone spathacea)

Rumah Tani

Memahami Arti Penting Ketahanan Pangan sebagai Fondasi Utama Pembangunan Berkelanjutan

Editor

Api-Api Putih (Avicennia marina)

Editor

Leave a Comment